Kedua, untuk menuju pada proses pelaksaan PPDB, Satgas sudah melakukan beerapa hal antaranya terlibat dalam memberikan ususl saran kepada dinas dalam penyusunan pergub dan juknis PPDB, terlibat dalam sosialisai kepada masyarakat dengan melakukan dialog radio di RRI dan TVRI, kampanye di media sosial, media cetak dan pemasangan baliho dan spanduk di setiap titik sentral dan lokasi sekolah di Kota Kupang.
Ketiga, Satgas PPDB berharap para orang tua murid dan calon siswa SMA/SMK dapat memanfaatkan secara optimal kesempatan PPDB onine dan ofline yang ada, guna mendaftarkan anak didik pada sekolah idaman baik sekolah negeri maupun swasta.
Keempat, Satgas PPDB berharap apabila dalam melakukan proses ini, terdapat kendala teknis bisa melakukan pengaduan ke Posko Pengaduan Satgas Kawal PPDB, atau bisa menghubungi kontak persoan pengaduan melalui SMS, telepon dan WA ke 08113831964 (Pit Pati Bokol-BMPS), 081238078971 (Markus Gani Bawo-PMKRI), 085337809727 (Ferdinan Umbu Tae Hambandima). (*fatur/humas satgas PPDB)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











