Jakarta, fokusnusatenggara.com/ 27 September 2019
Debat publik terbuka menjadi jalan bagi Universitas Indonesia menetapkan rektor baru periode 2019-2024. “Sedari awal kami berupaya agar proses pemilihan berlangsung mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, sehingga kegiatan pemuncak kami rancang berupa debat publik para kandidat rektor. Cara ini membantu kami mendapatkan sosok paling ideal setelah menyimak pemaparan mulai dari visi, ide sampai ke bahasa tubuh, yang dilanjutkan dengan tanya jawab secara mendalam, layaknya debat calon presiden tempo hari. Semua tadi disaksikan publik secara terbuka melalui streaming” ungkap Ketua Majelis Wali Amanat UI (MWA UI), Saleh Husin selepas penetapan rektor terpilih di Makara Art Center, Kampus UI, Depok, Rabu (25/9).
Setelah menuntaskan Debat Publik Tiga Besar Calon Rektor UI yang sangat berkualitas dan berbobot tersebut yang diberi tajuk “Bangsa dan Negara Menanti Darma Baktimu,” pemungutan suara yang melibatkan para anggota MWA UI memilih Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D selaku rektor, mengungguli dua kandidat lainnya, yakni Prof. Dr. rer. nat. Abd Haris dan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K). Dirinya mengapresiasi komitmen dan totalistas para anggota MWA UI beserta tim teknis dan sekretariat dalam Pansus Pemilihan Rektor yang sepanjang lebih dari lima bulan terakhir tanpa kenal lelah mengawal proses ini.
“Satu diantara sekian banyak tugas kedepan rektor terpilih dan jajarannya adalah menggalang potensi segenap alumni, serta mengajak sivitas akademika melebur, meninggalkan kepentingan kelompok maupun golongan guna mengantar UI menembus peringkat 200 besar perguruan tinggi dunia, di tengah disrupsi teknologi. Tak sederhana, tapi kami berharap mereka berhasil melakukannya,” ujar Saleh yang menjabat Menteri Perindustrian periode 2014-2016.( Usif )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.