Cicilan keempat, paling lambat, 10 November 2025 gelombang I SPP 6 bulan sebesar Rp 1,2 juta, gelombang II dan III SPP 5 bulan sebesar Rp 1 juta.
Gelombang I mendapatkan manfaat potongan sebesar Rp 1,8 juta, dan biaya yang dibayarkan pada saat pendaftaran sebesar Rp 1 juta.
Gelombang II mendapatkan manfaat potongan sebesar Rp 500.000, dan biaya yang dibayarkan pada saat pendaftaran sebesar Rp 1.260.000 dan untuk gelombang III mengikuti reguler.
Syarat-syarat pendaftarannya antara lain, mengisi formulir pendaftaran, pas foto ukuran 3 x 4 = 6 lembar, fotocopy ijazah SMP/SKL, fotocopy surat keterangan sehat badan, telinga dan mata (diharapkan tidak buta warna), fotocopy akte kelahiran,fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP orangtua, dan surat keterangan tidak mampu untuk pengurusan beasiswa.
Kata Jeffry Anthony, sampai saat ini sudah puluhan Calon Taruna/i Baru Kelas X yang mendaftar di sekolahnya.
Jeffry Anthony juga menerangkan Visi Misi SMK Pelayaran Kupang.
Visi, terwujudnya manusia beriman, berkarakter Kristus, cerdas, terampil, cinta lingkungan dan berwawasan global.
Misi, pertama, membentuk Taruna/i, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk memiliki jiwa spritual dan karakter Kristus.
Kedua, membina Taruna/i bertumbuh menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur dapat bertanggungjawab sesuai nilai kebenaran.
Ketiga, membentuk karakter Taruna/i dengan budaya disiplin, optimis, bekerja keras, dan bertanggungjawab sesuai kebutuhan dunia kerja.
Keempat, menjadi Lembaga Pendidikan Kemaritiman yang berkualitas sesuai standar mutu pendidikan nasional maupun internasional.
SMK Pelayaran Kupang, lanjut Jeffry, salah satu SMK terbaik di NTT yang telah menghasilkan para pelaut unggul di tingkat nasional maupun internasional.
Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk mendukung kegiatan belajar siswa, SMK Pelayaran Kupang menyediakan beragam peralatan praktek terbaik.
Berbekal ketrampilan kerja yang diperoleh dari materi praktek dan program PKL, lulusan SMK Pelayaran Kupang siap bekerja dimana saja, baik di lembaga swasta maupun lembaga pemerintah, tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











