Darmawan menambahkan bahwa status siaga kelistrikan akan terus berlangsung hingga 8 Januari 2026, seluruh elemen perusahaan berkomitmen menjaga kondisi sistem kelistrikan dalam keadaan prima.
PLN mencatat sebanyak 6.242 gereja prioritas sebagai fokus pengamanan kelistrikan pada perayaan Natal 2025. Selain itu, dalam menyambut malam Tahun Baru 2026, PLN juga mengamankan 879 lokasi prioritas yang mencakup bandara, pelabuhan, terminal, pusat perbelanjaan, kawasan wisata, serta area perayaan Tahun Baru di seluruh Indonesia.
“Seluruh unit PLN melaporkan bahwa semua lokasi prioritas terjaga secara optimal tanpa gangguan kelistrikan. PLN akan melaksanakan siaga hingga akhir periode yang direncanakan, dan terus melakukan pemantauan sistem secara berkelanjutan di seluruh wilayah,” tutur Darmawan.Untuk mengamankan pasokan selama Nataru, Darmawan mengungkapkan bahwa PLN mengerahkan sebanyak 69 ribu personel yang tersebar di 3.402 posko, dan 137 command center di seluruh Indonesia. Para personel tersebut dibekali peralatan lengkap, meliputi 1.917 unit genset, 737 unit Uninterruptible Power Supply (UPS), 1.338 Unit Gardu Bergerak (UGB), 434 unit truk crane, 4.720 mobil operasional, dan 4.412 motor operasional.
Sebelumnya PLN juga telah memastikan semua lini kelistrikan mulai dari pasokan energi primer, pembangkitan, transmisi, dan distribusi berada dalam kondisi prima. Tak hanya itu, PLN juga mengantisipasi berbagai potensi risiko, termasuk kondisi cuaca ekstrem, dengan menyiapkan skema pengamanan berlapis serta prosedur penanganan gangguan yang responsif dan terkoordinasi.
“Secara umum, kondisi sistem kami siapkan dalam keadaan prima. Sejak awal, PLN melakukan pemeliharaan preventif dan berkoordinasi intensif dengan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) sehingga informasi prakiraan cuaca dapat langsung dimonitor melalui control center untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan terukur,” pungkas Darmawan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











