BETUN,fokusnusatenggara.com– Dalam memperingati puncak perayaan HUT RI ke-75 pada 17 Agustus 2020, warga Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan dilaksanakan di Tapal Batas Motamasin, antara Republik Indonesia dan Negara Timor Leste.
Hal ini disampaikan oleh Camat Kobalima Timur, Wens Leki, usai menggelar rapat pemantapan panitia HUT Ri Ke 75 tingkat kecamatan di kantor Camat Kobalima
Timur, Rabu 12 Agustus 2020.
Menurutnya, selain melakukan upacara di garis terdepan batas negara, dalam rapat tersebut diputuskan agar pelaksanaan acara mengikuti standar pengamanan Covid-19.
” Jadi sudah kami putuskan upacara 17 Agustus nanti akan dilakukan di Motamasin, tetapi dengan menerapkan standar pengamanan Covid-19,” ungkapnya.
Namun demikian, tandasnya, untuk pelaksanaan upacara tersebut akan dibatasi sesuai standar pengamanan Covid-19.
” Memang kita harap semua berparrisipasi, tapi kita akan batasi sesuai standar pengamanan Covid-19,” tandasnya.
Sedangkan untuk petugas Paskibraka, ujarnya, berdasarkan keputusan rapat, hanya dilakukan oleh tiga orang.
” Untuk Paskibraka kita pake tiga orang siswa dari SMA Negeri Alas,” ujarnya.
Sementara itu, Dan Satgas Pamtas RI-RDTL, melalui Komandan Kompi Tempur 3, Batalyon Artileri Medan (Armed) 3/105 Motamasin, Jona Fajar Timur mengatakan, dalam upaya membantu instruksi Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, terkait pengibaran bendera yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga di setiap pekarangan selama bulan Agustus 2020, pihaknya terus ingatkan hal tersebut dengan mendatangi setiap rumah warga.
” Saya sudah keliling ke tiap-tiap rumah untuk membantu camat, agar monitoring tiap-tiap rumah warga yang belum memasang bendera, agar diberi himbauan untuk segera jalankan instruksi tersebut,” ungkapnya.
Selain memberi himbauan, pihaknya memberikan perintah agar setiap komandan pos, membagikan bendera merah putih yang sudah disiapkan oleh Mabes TNI kepada warga yang belum memasang bendera. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.