ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Dua Bulan ASN Lingkup Pemkab Kupang Belum Gajian, Sekda Sanam Minta Maaf

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Sekda Kabupaten Kupang Mateldius S.J. Sanam ( Istimewa )

Berkaitan dengan pembayaran gaji bulan Februari, Sekda Teldi Sanam menjelaskan bahwa pembayaran gaji bulan Februari akan direalisasikan pada tanggal 23 Februari 2026 dan setelah itu akan diikuti dengan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Pada kesempatan tersebut Sekda Teldi menjelaskan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2025, secara efektif diterapkan pada tanggal 1 Januari 2026, dan penyusunan anggaran APBD Tahun 2026 Organisasi Perangkat Daerah telah disesuaikan dengan SOTK yang baru.

“Untuk OPD-OPD yang dilakukan penggabungan atau merger di tahun 2026, akan didasarkan pada Pertek BKN untuk  dilakukan pelantikan dan pengukuhan pejabat definitif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Kupang Pimpin Aksi Penanaman 1000 Anakan Pohon Pada Peringatan HUT Artileri Pertahanan Udara

Hingga saat ini kegiatan tetap bisa berjalan oleh Pelaksana Tugas guna melaksanakan anggaran tahun 2026 di Perangkat Daerah tersebut.

  • Bagikan