Berkaitan dengan pembayaran gaji bulan Februari, Sekda Teldi Sanam menjelaskan bahwa pembayaran gaji bulan Februari akan direalisasikan pada tanggal 23 Februari 2026 dan setelah itu akan diikuti dengan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Pada kesempatan tersebut Sekda Teldi menjelaskan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2025, secara efektif diterapkan pada tanggal 1 Januari 2026, dan penyusunan anggaran APBD Tahun 2026 Organisasi Perangkat Daerah telah disesuaikan dengan SOTK yang baru.
“Untuk OPD-OPD yang dilakukan penggabungan atau merger di tahun 2026, akan didasarkan pada Pertek BKN untuk dilakukan pelantikan dan pengukuhan pejabat definitif,” ungkapnya.
Hingga saat ini kegiatan tetap bisa berjalan oleh Pelaksana Tugas guna melaksanakan anggaran tahun 2026 di Perangkat Daerah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











