Ia menjelaskan, pembangunan JIAT dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. BBWS Nusa Tenggara II bertugas melaksanakan pembangunan, sementara pemerintah daerah mengusulkan lokasi melalui Sistem Informasi Usulan Pembangunan Irigasi (Sipuri).
“Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan mengusulkan melalui Sipuri dan memenuhi seluruh readiness criteria yang dipersyaratkan,” katanya.
Frangky menegaskan setiap usulan dari pemerintah daerah akan diverifikasi terlebih dahulu agar pembangunan benar-benar menyasar wilayah yang membutuhkan serta memiliki kesiapan pelaksanaan.
Sejak mulai dilaksanakan pada 2025, BBWS Nusa Tenggara II telah membangun JIAT di 19 titik di berbagai daerah di NTT. Pada 2026, sebanyak 42 lokasi telah dinyatakan terverifikasi untuk pelaksanaan tahap pertama, sementara pemerintah kembali membuka pengusulan tahap kedua bagi kabupaten dan kota yang belum terakomodasi.
“Harapan kami, setelah dibangun infrastruktur ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dan digunakan secara bijaksana. Infrastruktur tersebut dibangun dari uang rakyat sehingga masyarakat perlu menjaga serta merawatnya agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” tutur Frangky.
Perluasan Jaringan Irigasi Air Tanah diharapkan tidak hanya menjadi jawaban atas ancaman El Nino, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan produktivitas pertanian di Nusa Tenggara Timur. Dengan ketersediaan air yang lebih terjamin, petani memiliki peluang lebih besar mempertahankan musim tanam, meningkatkan hasil panen, dan ikut memperkuat ketahanan pangan daerah maupun Nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











