KUPANG,fokusnusatenggara.com — Bupati Kupang, Yosef Lede, didampingi Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, dan Plt.Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Kupang, Yoseph Nahak Klau, membuka kegiatan Advokasi terpadu Program Prioritas Nasional yang meliputi Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, dan Sapa Sekolah, yang digelar di ruang rapat Bupati Kupang, Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kamis (24/4).
Kegiatan itu sendiri digelar dalam rangka mensinergikan dan mempercepat upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk serta menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, terkait dengan Instruksi Presiden RI tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan program Makanan Bergizi Gratis bagi anak sekolah.
Yosef Lede dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan yang digelar ini adalah bentuk komitmen BB POM di Kupang untuk mendukung program pembangunan yang dijalankan pemerintah baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Kupang sendiri. Dilanjutkan, salahsatu program pembangunan andalan Pemerintah RI dibawah komando Presiden RI, Prabowo Subianto, yaitu pemberian makanan bergizi gratis (MBG) bagi anak sekolah, memang perlu ada pengawasan terhadap makanan yang diberikan secara baik, sehingga makanan yang diberikan betul – betul memenuhi syarat untuk dikonsumsi anak – anak.
“Saya berharap BB POM ini bisa membuka kantor cabang di Kabupaten Kupang, agar kita bisa menjamin bahwa makanan yang beredar di Kabupaten Kupang termasuk makanan yang diberikan dalam program MBG sudah melewati tahapan pengawasan yang ketat dengan kualitas yang baik sehingga bermanfaat”, jelas Yosef Lede.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.