Kupang, fokusnusatenggara.com / 6 November 2019
Perekonomian Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan III-2019 mencapai 27,40 triliun dan atas dasar harga konstan2010 mencapai 17,74 triliun.
“ Jadi pertumbuhan ekonomi NTT pada triwulan III-2019 sebesar 3,87 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018 (y-on-y) ,” kata kepala BPS NTT Darwis Sitorus saat jumpa pers dengan wartawan di Kantornya ( 5/11).
Dari sisi lapangan usaha jelas Darwis Sitorus, pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Industri Pengolahansebesar 10,53 persen. “ Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen Pengeluaran Konsumsi RumahTangga (PK-RT) yang bertumbuh sebesar 5,63 persen ,” jelas Darwis Sitorus.
Dia menyebutkan bila dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (q-to-q),ekonomi NTT pada triwulan III-2019 mengalami pertumbuhan sebesar 2,59 persen.[sc name=”BACA”]
“ Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha Jasa Keuangan sebesar 9,34 persen. Sedangkan dari sisi pengeluaran pertumbuhantertinggi terjadi pada komponen Konsumsi Pemerintah sebesar 32,22 persen ,” ujar Darwis Sitorus.
Secara kumulatif kata darwis Sitorus, ekonomi NTT triwulan I hingga triwulan III 2019 (c-to-c) tumbuh sebesar 5,23 persen. “ Dari sisi produksi,pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Industri Pengolahan sebesar 9,77 persen ,” katanya.
Darwis Sitorus yang didampingi sejumlah stafnya itu lebih lanjut menjelaskan struktur Ekonomi NTT pada Triwulan III-2019 masih didominasi oleh lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dengan kontribusi sebesar 27,84 persen.
“ Sedangkan dari sisi pengeluaran masih didominasi oleh Pengeluaran konsumsi rumah tangga yaitu sebesar 69,86 persen ,” jelas Darwis Sitorus. ( Usif).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.