Atambua, fokusnusatenggara.com / 21 April 2020
Pemprov NTT terhitung 21 April 2020 menutup tiga pintu tapal batas antara Negara dengan Timor Leste. Penutupan ini terkait pencegahan virus Corona, Covid -19 karena di Timor Leste sudah ada warga yang terpapar. Penutupan sesuai instruksi Gubernur NTT Gubernur NTT nomor 334 tahun 2020.
Untukmitu pihak Imigrasi Atambua diminta mengawasi ketat dan melakukan pembatasan atau selektif bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing ( WNI/WNA) keluar masuk ke melalui tapal batas antara negara dengan Timor Leste. Pembatasan ini terkait pencegahan Covid -19 karena di Timor Leste sudah ada yang terpapar.
“ Ya sejak 21 April 2020 pintu tapal batas antar negara Indonesia dengan Timor Leste ditutup untuk umum. Terjadi pembatasan. Hanya petugas tertentu yang diizinkan melintas sesuai kebutuhan pemerintah dua Negara ,” kata kepala Imigrasi Atambua, Kiemas Abdul Halim ( 21/4)
Kebijakan pembatasan perlintasan orang ini jelas Kiemas Abdul Halim, sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur NTT nomor 334 tahun 2020 tentang pembatasan akses WNI/WNA melalui PLBN Terpadu, dan PLB. Hal ini dilakukan rangka pencegahan Virus Corona atau Covid -19.
“ Jadi penutupan pintu tapal batas atau lebih lazim disebut pembatasan ini sesuai kebijakan Gubernur NTT. Ini bagus karena memutus mata rantai penyebaran Virus Covid di dua Negara tetangga ini. Hanya petugas khusus seperti pejabat dua negara atau petugas medis yang diizinkan melintas tapal batas negara ,” jelas Kiemas Abdul Halim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.