Malaka, fokusnusatenggara.com / 21 Agustus 2019
Bursa Inovasi Desa harus menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan pilihan solusi bagi penyelesaian masalah. Selain itu sebagai inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan inovatif.
“ Untuk mencapai sasaran ini dibutuhkan dukungan kegiatan inovatif melalui proses pengelolaan pengetahuan yang dikelola secara sistematis. Selain itu harus terencana dan terintegrasi dengan pembangunan di daerah sebagai bagian dalam upaya meningkatkan kualitas penggunaan dana desa,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Malaka Zakarias Nahak dalam sambutannya ketika membuka Bursa Pertukaran Inovasi Desa Klaster II tingkat Kecamatan ( 21/8).
Lebih jauh, Zakarias mengutarakan bahwa Bursa Inovasi Desa harus menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan pilihan solusi bagi penyelesaian masalah serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan inovatif.[sc name=”BACA”]
Dia mengtakan bahwa tujuan kegiatan Bursa Pertukaran Inovasi Desa ini antara lain sebagai bentuk sosialisasi kebijaran Program Inovasi Desa, alur kegiatan dan pelaku-pelaku program. Selain itu juga, memperkenalkan inisiatif atau kegiatan pembangunan di desa dan pemberdayaan masyarakat yang dinilai inovatif.
“ Jadi bursa pertukaran inovasi Desa ini memiliki juga sasaran lain yakni untuk menyelesaikan masalah dan mendukung peningkatan kualitas pembangunan ,” jelas Zakarias Nahak.
Sasaran lain yang ingin dicapai dalam program pertukaran Inovasi desa ini yakni menjaring inisiatif atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum terdokumentasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.