Antusiasme peserta terlihat dari tingginya jumlah pendaftar yang mencapai sekitar 350 orang. Namun, sebanyak 25 rider terpaksa batal hadir akibat cuaca buruk yang menghambat transportasi laut. Peserta yang hadir berasal dari Timor Leste, Surabaya, Dompu, Alor, Ende, TTU, TTS, Rote, Kupang, dan sejumlah daerah lainnya.
Selain menyuguhkan tantangan lintasan sepanjang sekitar 20 kilometer dengan medan berbatu, tanjakan, turunan, hingga jalur kayu, panitia juga membuka stan UMKM sebagai ruang promosi bagi pelaku usaha lokal.
“Selamat berlomba, berkompetisi dengan sportif, dan utamakan keselamatan selama mengikuti kegiatan,” pesan Brigjen TNI Hendro Cahyono kepada seluruh peserta.
Ketua Panitia Letkol Cba. Y. Lesmana, S.I.P., mengatakan panitia menyiapkan tiga hadiah utama berupa satu unit Honda CRF dan dua unit Kawasaki KLX, ratusan hadiah hiburan, serta hadiah khusus tanjakan dengan total Rp15 juta. Seluruh peserta wajib melewati dua checkpoint untuk memperoleh kesempatan mengikuti undian hadiah utama.
Rangkaian Wirasakti Trail Adventure 2026 ditutup dengan hiburan dan pengundian hadiah. Dua unit Kawasaki KLX dimenangkan peserta dari Tim PMX Kupang dan Tim Fest Kupang, sedangkan hadiah utama Honda CRF berhasil dibawa pulang rider asal Kabupaten Rote Ndao.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasrem 161/Wira Sakti, jajaran Forkopimda, perwakilan Polda NTT, Lantamal VII Kupang, Lanud El Tari, Bank Indonesia, BRI, PT Pertamina Patra Niaga, PT Rote Karagina Nusantara, Camat Alak, serta ratusan peserta. Melalui kegiatan ini, Korem 161/Wira Sakti berharap semangat olahraga, kepedulian sosial, dan kolaborasi lintas sektor terus terbangun demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











