SOE, fokusnusatenggara.com — Wisatawan yang ingin menikmati pesona Taman Nasional (TN) Mutis Timau di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), harus bersabar. Kawasan konservasi ini resmi ditutup sementara mulai 28 Januari hingga 14 Februari 2025. Keputusan ini diambil akibat kombinasi cuaca ekstrem dan lonjakan kasus hipotermia yang dialami pengunjung.
“Keselamatan pengunjung adalah prioritas utama kami,” tegas Arief Mahmud Kepala Balai Besar KSDA NTT, dalam surat pengumuman bernomor PG.1/K.5/BIDTEK/KSA.5.1/B/01/2025. Ia menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan langkah pencegahan setelah evaluasi mendalam terhadap kondisi cuaca dan risiko kesehatan di lapangan.
Cuaca Ekstrem dan Lonjakan Hipotermia
Menurut laporan BMKG, wilayah NTT diperkirakan dilanda hujan lebat hingga akhir Januari 2025. Suhu dingin ekstrem di kawasan TN Mutis Timau telah menyebabkan peningkatan jumlah kasus hipotermia, terutama di kalangan wisatawan yang tidak siap menghadapi kondisi cuaca.
“Fasilitas kesehatan di sekitar taman nasional mulai kewalahan menangani lonjakan pasien hipotermia,” ungkap seorang petugas medis setempat. Hipotermia, yang terjadi akibat penurunan drastis suhu tubuh, bisa berakibat fatal jika tidak ditangani dengan cepat.
Alam Butuh Waktu Pulih
Selain demi keselamatan pengunjung, penutupan ini juga bertujuan memberikan waktu pemulihan bagi lingkungan taman nasional yang semakin tertekan akibat tingginya jumlah kunjungan harian. “Kawasan konservasi ini butuh napas agar ekosistemnya tetap terjaga,” tambah Arief Mahmud.
Kapan Dibuka Kembali?
Pembukaan kembali TN Mutis Timau akan bergantung pada perkembangan cuaca dan kondisi lingkungan. Para calon pengunjung diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari pihak pengelola taman nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











