Ia mengungkapkan bahwa kanker leher rahim masih menjadi salah satu kanker paling mematikan bagi perempuan di Indonesia. Di NTT, hampir 2.000 perempuan terdiagnosis kanker serviks dalam dua tahun terakhir dan lebih dari 100 di antaranya meninggal dunia.
Adapun di Kota Kupang, terdapat 17 kasus pada 2023 dan 4 kasus pada 2024. Serena menekankan bahwa intervensi vaksin HPV menjadi bagian dari penguatan perlindungan perempuan melalui berbagai program pemerintah, termasuk Program Ina Kasih, yang menyediakan pembalut gratis bagi perempuan prasejahtera.
“Ina Kasih dan vaksin HPV adalah dua langkah besar investasi masa depan. Kita sedang melindungi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga, masyarakat, dan masa depan Kota Kasih,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes, menjelaskan bahwa vaksin HPV merupakan rekomendasi WHO sebagai metode pencegahan paling efektif terhadap kanker serviks. Sejak 2024, Pemkot Kupang telah memulai skrining dini melalui pemeriksaan HPV DNA dan IVA.
Dari 656 perempuan yang menjalani skrining, 628 dinyatakan negatif dan kini menjadi sasaran utama vaksinasi. Pada tahap launching, 50 perempuan menerima vaksin secara simbolis dari total 150 sasaran usia 15–69 tahun dengan pemberian tiga dosis hingga 2025. Dukungan juga datang dari tenaga medis, termasuk dr. Erma Rantela’bi, Sp.OG dari POGI NTT, yang mengapresiasi langkah progresif Pemkot Kupang.
“Program ini menyelamatkan lebih banyak perempuan dari risiko kanker serviks. Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Kupang,” ujarnya.
Dengan diluncurkannya program vaksinasi HPV gratis ini, Pemkot Kupang berharap mampu memperkuat upaya pencegahan kanker serviks secara masif dan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan Kota Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











