LARANTUKA,fokusnusatenggara.com — Masyarakat Pulau Solor di Kabupaten Flores Timur, NTT akhirnya memiliki fasilitas Rumah Sakit. Peristiwa bersejarah ini terjadi di di Desa Lewohedo, Pulau Solor pada Rabu, (5/11/2025) dimana Gubernur NTT, Melki Laka Lena meresmikan rumah sakit tersebut. Gubernur didampingi Bupati Flores Timur Anton Doni Dihen, Wakil Bupati Ignas Uran, serta jajaran Forkompinda setempat.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT mengatakan kehadiran rumah sakit ini merupakan wujud nyata hadirnya negara di pulau-pulau terluar NTT.
“Rumah sakit ini bukan hanya bangunan fisik, tetapi simbol nyata hadirnya negara di pulau-pulau terluar NTT,” kata Melki Laka Lena.Rumah sakit dengan kapasitas awal 40 tempat tidur ini dibangun di atas lahan hibah masyarakat Lewohedo.
Gubernur menjelaskan bahwa inisiatif pembangunan RSP Solor telah dimulai sejak dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, saat memperjuangkan fasilitas kesehatan setingkat rumah sakit bagi Pulau Solor yang berjarak puluhan mil laut dari pusat kabupaten.
“Peletakan batu pertama dilakukan pada 31 Juli 2024, dan hari ini kita menyaksikan hasil kerja keras semua pihak. Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi komitmen kemanusiaan,” kata Gubernur.
Ia menegaskan, RSP Solor akan menjadi jembatan antara layanan dasar puskesmas dan rumah sakit rujukan di kabupaten maupun provinsi. Pemerintah telah menyiapkan sistem telemedisin, transportasi laut medis, dan rujukan digital untuk mempercepat pelayanan lintas pulau.
“Pelayanan kesehatan sejati itu menjangkau, bukan menunggu. Kita ingin memastikan warga di pulau-pulau kecil mendapatkan layanan yang sama dengan mereka yang tinggal di kota,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











