KUPANG, fokusnusatenggara.com – Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto melaksanakan kegiatan Pemberian Makan Anak Asuh Penjabat Gubernur NTT dalam Rangka Gerakan Kemanusiaan Percepatan Penurunan Stunting Terpadu (GKP2ST) Provinsi NTT di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Selasa (26/11).
Dalam arahannya Andriko mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini adalah gerakan kemanusiaan yang ditanggani dengan hati untuk mewujudkan zero stunting di Provinsi NTT. Karena ditahun 2045 nanti diharapkan mencapai generasi emas yang sesungguhnya, sebagai generasi yang akan berjuang untuk Indonesia yang lebih baik.
“ Jadi saya titipkan pesan kepada orang tua, ayo kita beri makanan yang baik, makanan yang baik tidak harus mahal berilah makanan yang ada disekitar kita karena NTT mempunyai kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Saya menghimbau orang tua untuk memberi makan anak dengan baik, di dalam satu piring jika dikomposisi berilah nasi 1/3 piring, sayur 1/3, 1/6 sayur dan 1/6 buah-buahan,” jelas kata Pj. Andriko Andriko.
Lebih lanjut, Andriko menghimbau agar berbagai Stakeholder untuk berpartisipasi sebagai orang tua asuh untuk mensukseskan NTT zero stunting.
“Rawatlah dengan baik agar anak-anak tidak berpotensi memiliki gangguan kognitif atau tingkat kecerdasan yang kurang maksimal mudah-mudah acara ini bisa ditradisikan. Saya juga menghimbau Ibu hamil dan menyusui untuk melaksanakan pola hidup sehat karena sesungguhnya, stunting dapat kita cegah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penjabat Ketua Tim Pengerak PKK Provinsi NTT Ny. Santi Ambarwati, SE., dalam laporannya menyampaikan, agar para balita yang hadir pada kegiatan tersebut adalah balita-balita tidak naik berat badan (under weight) atau beresiko stunting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











