Saat bantuan diserahkan, suasana haru terlihat menyelimuti keluarga kecil tersebut. Marciano yang selama ini menjadi perhatian publik tampak bahagia menerima perlengkapan sekolah baru yang selama ini mungkin hanya menjadi harapan sederhana baginya.
Kapolres TTS menegaskan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu warga yang membutuhkan.
“Polri ingin hadir di tengah masyarakat bukan hanya saat ada persoalan hukum atau gangguan kamtibmas, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan uluran tangan dan perhatian. Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada generasi penerus bangsa,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pendidikan anak-anak, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Menurutnya, jika terdapat siswa yang membutuhkan bantuan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, pihak sekolah maupun pemerintah desa agar dapat didata dan dicarikan solusi bersama.
“Kami berharap tidak ada anak yang kehilangan semangat belajar hanya karena keterbatasan ekonomi. Pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya,” tambah AKBP Hendra Dorizen.
Kisah Marciano Tefi menjadi pengingat bahwa di balik keterbatasan sering kali lahir keteguhan dan harapan yang luar biasa. Dari sepasang kaki yang dihitamkan dengan arang agar menyerupai kaos kaki, tersimpan pesan tentang perjuangan orang tua demi pendidikan anaknya.
Melalui kepedulian berbagai pihak, termasuk Polri, harapan itu kini mendapat dukungan baru. Sebab terkadang, bantuan yang tampak sederhana dapat menjadi penyemangat besar bagi seorang anak untuk terus melangkah mengejar masa depannya.
“Semoga Marciano semakin rajin belajar, terus berprestasi, dan kelak menjadi anak yang membanggakan orang tua, daerah, bangsa, dan negara,” pungkas Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











