LARANTUKA, fokusnusatenggara.com — Uskup Larantuka, Mgr Yohanes Hans Monteiro resmi mengangkat tiga deken wilayah di Keuskupan Larantuka untuk masa jabatan lima tahun, terhitung sejak 20 Maret 2026 hingga 20 Maret 2031.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Larantuka Nomor KL 139/V.3/III/2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pastoral di wilayah keuskupan.
Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan luasnya wilayah Keuskupan Larantuka yang mencakup 55 paroki dan tersebar di tiga dekenat, yakni Dekenat Larantuka, Dekenat Adonara, dan Dekenat Lembata. Kondisi geografis yang mencakup daratan Flores Timur serta pulau-pulau seperti Solor, Adonara, dan Lembata dinilai memerlukan sistem koordinasi pastoral yang lebih terstruktur.
Dalam kebijakan tersebut, deken memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan uskup di tingkat wilayah. Mereka bertugas mengoordinasikan pelayanan antarparoki, memperkuat komunikasi, serta memastikan arah kebijakan pastoral keuskupan berjalan secara terpadu dan selaras.
Dalam Surat Keputusan itu juga ditegaskan bahwa deken merupakan wakil uskup di wilayahnya yang memiliki tanggung jawab memimpin, mengarahkan, serta memupuk kerja sama pastoral antarparoki. Selain itu, deken juga diharapkan mampu membangun kesatuan di antara para imam serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat.
Pengangkatan ini sejalan dengan semangat Konsili Vatikan II yang menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi dalam kehidupan Gereja. Dalam konteks tersebut, para deken diharapkan mampu menciptakan kesatuan pastoral serta mendorong kerja sama yang lebih erat di antara para pelayan Gereja, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Hukum Kanonik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











