KALABAHI,fokusnusatenggara.com- Bagi anda yang pernah ke Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tentu kawasan perkampung adat tradisional Takpala bukan hal yang baru. Terletak di Kecamatan Alor Tengah Utara, Kampung Adat Takpala sering menjadi tujuan destinasi wisata bagi para pendatang.
Masyarakat adat yang masih memegang tradisi leluhur, lokasi persis diatas bukit, serta arsitektur rumah yang masih jauh dari kesan moderen, menjadi kesan pertama keika kita sampai ke lokasi tersbut.
Rabu, 10 Agustus 2016, tentu menjadi hari yang sangat indah bagi puluhan jurnalis asal Kupang-NTT. Siang itu, para Jurnalis NTT yang usai meliput Expo Alor, berkesempatan mengunjungi Kampung Adat Takpala.
Setelah menempuh perjalanan darat menggunakan Bus selama 30 menit, rombongan harus berjalan kaki selama 30 menit lagi, dengan menyusuri rute berbukit menuju lokasi. Lelah tentu dirasakan. Tapi rasa itu sirna seketika ketika disambut begitu ramah oleh masyarakat adat setempat.
“ Saya mewakili seluruh 14 kepala keluarga yang ada di Takpala mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini. inilah kami, masyarakat adat Takpala yang sederhana, tapi memiliki rasa cinta kasih yang luar biasa,” ungkap Abner Yetimau, Kepala Suku Takpala.
Sambutan yang ramah, tentu membuat saya langsung merasa dekat dengan mereka. Setelah berincang tentang keadaan suku ini selama 15 menit, sontak terbesit pemikiran dalam diri saya untuk mengenakan pakaian adat suku Takpala.
Permintaan saya ini langsung direspon oleh Abner. Saya lalu diajak masuk ke dalam rumah adat milik mereka, kemudian dipakaikan pakaian adat masyarakat Takpala, yang terdiri dari sarung besar, ikat kepala atau destar, ikat pinggang kulit sapi, perisai perang, tempat sirih, satu set anak panah beserta busur, dan kelewang atau pedang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.