“Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” ungkapnya.
Paksa Aborsi
Menurutnya, dalan proses penyelidikan polisi juga mendapati fakta pelaku AJ telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.
“Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng (Kabupaten Manggarai) menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan,” beber Kasat.
AKP Lufthi memastikan kasus tersebut tetap diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).
“Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











