ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wao !  Pria di Manggarai Barat ini Cabuli Ponakan Hingga Hamil lalu Paksa Aborsi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” ungkapnya.

Paksa Aborsi

Menurutnya, dalan proses penyelidikan polisi juga mendapati fakta pelaku AJ telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.

“Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng (Kabupaten Manggarai) menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan,” beber Kasat.

Baca Juga :  Perpeda Minta DPRD Malaka Periksa YKS Terkait Judi Sabung Ayam

AKP Lufthi memastikan kasus tersebut tetap diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara

  • Bagikan