KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, menetapkan AJ (44) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
AJ yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat itu diduga telah menyetubuhi korban YI (17) yang juga keponakannya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
“AJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri,” ujarnya seperti dilansir https://www.nttmediaexpress.com/.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan AJ ke Polres Manggarai Barat. Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu saat orang tua korban bekerja di Kalimantan.
Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan,” tuturnya.
Sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











