ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wao !  Pria di Manggarai Barat ini Cabuli Ponakan Hingga Hamil lalu Paksa Aborsi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, menetapkan AJ (44) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

AJ yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat itu diduga telah menyetubuhi korban YI (17) yang juga keponakannya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.

Baca Juga :  Ada Sprindik ! Kasus Korupsi 49 Miliar di Pemkab Ende Naik ke Tahap Penyidikan ? Kapan Penetapan Tesangka ?

“AJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri,” ujarnya seperti dilansir https://www.nttmediaexpress.com/.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan AJ ke Polres Manggarai Barat. Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu saat orang tua korban bekerja di Kalimantan.

Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Baca Juga :  Ganti Ndu Ufi, KOWMEN NTT Tunjuk Boni Lerek

“Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan,” tuturnya.

Sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.

  • Bagikan