Sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat turut menyampaikan pandangan, harapan, sekaligus pernyataan terkait penanganan kasus ini.
Sulbi Marokang, ibu dari korban penganiayaan, dengan penuh haru meminta agar seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengungkapkan kerinduan agar hubungan kekerabatan antara Wetabua dan Welai, yang sejak dahulu terikat sebagai kakak beradik, dapat dipulihkan kembali seperti sedia kala.
Dari unsur pemuda, Sapta Puling, tokoh pemuda Kampung Pantar, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya respons aparat sebelum keributan terjadi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa adanya diskriminasi, serta berharap pihak kepolisian memberikan kejelasan atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat.
Sementara itu, Marjuki Galeko, tokoh masyarakat Wetabua, menyatakan komitmen pihaknya untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa masyarakat Wetabua tetap memegang teguh sumpah adat persaudaraan antar kampung yang diwariskan para leluhur, sehingga persatuan dan kebersamaan harus tetap dijaga di tengah situasi sulit ini.
Dari unsur tokoh agama, Pendeta Yubi menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas hilangnya peran tokoh-tokoh lokal dalam menjaga ketenteraman masyarakat. Ia memberikan masukan agar Polres dan Kodim mengoptimalkan peran Babinkamtibmas dan Babinsa sebagai anggota aparat yang berdomisili di masing-masing kampung untuk turun langsung meredam ketegangan bersama para tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengurangi potensi konflik susulan serta memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.
Deklarasi Damai
Sebagai penutup, seluruh pihak menyepakati enam poin deklarasi perdamaian, yaitu:
1. Mengakhiri segala bentuk perselisihan dan permusuhan yang telah terjadi;
2. Menyerahkan kasus penganiayaan kepada Polres Alor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Mengutamakan dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kekeluargaan dalam penyelesaian masalah;
4. Menghentikan segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan kekerasan di masyarakat;
5. Mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Kejuaraan Tinju Piala Gubernur NTT I Tahun 2025 dengan aman, tertib, dan lancar;
6. Menghindari konsumsi minuman keras yang dapat merusak kearifan dan nilai budaya masyarakat Alor.
Hingga rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Gubernur berakhir pukul 13.00 WITA. Situasi terkini wilayah Welai Barat dan Wetabua dalam kondisi aman dan terkendali berkat penjagaan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat setempat bersama aparat keamanan. Pemprov NTT dan Pemkab Alor akan terus memantau perkembangan serta memastikan tindak lanjut nyata demi perdamaian yang berkelanjutan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











