Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk linggis yang dipakai pelaku membunuh ayahnya dan pakaian korban.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal terungkap motif pelaku membunuh ayahnya saat itu.
“Motifnya, pelaku ingin menjual sapi milik korban yang dipelihara pelaku namun korban tidak mau,” jelas Iptu Joel Ndolu.
Pelaku pun sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (16/2/2025) pasca penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus ini.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 16 Februari 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita berdasarkan (hasil) gelar perkara,” tambah Kasat.
Ia pun ditahan di sel Polres TTS selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jenazah korban pun sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk mengurus proses pemakaman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











