Respons Pihak Keluarga
Pihak keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polda NTT. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen dan Rencana Tindak Lanjut
Polda NTT memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum dan etika profesi. Bidpropam Polda NTT juga telah melakukam Pemeriksaan lanjutan terhadap dua siswa korban serta penerbitan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) sebagai langkah disiplin awal terhadap terduga pelanggar.
Kombes Pol Henry menegaskan bahwa Polda NTT menjadikan kasus ini sebagai penegasan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi nilai pembinaan personel.
“Polda NTT berkomitmen menjadikan penanganan kasus ini sebagai contoh nyata penerapan nilai Asah, Asih, dan Asuh dalam pembinaan, sekaligus menegaskan bahwa kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” tutup Kabid Humas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










