ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tujuh Pelaku Penganiayaan Fajar, Warga Pupu’i Diciduk Tim Buser Satreskrim Polres Ende

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda beda, Terhadap tersangka Inisial NRM  dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka Inisial MF dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara” Ucapnya.

Baca Juga :  Putusan Sidang Kode Etik, Ipda Rudi Soik Dijatuhi Hukuman Dipecat dari Anggota Polri

Sementara itu kakak kandung dari korban Karman Sado Kaki mewakili keluarga besarnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian dari Polres Ende yang telah bergerak cepat mengamankan dan menahan para pelaku pengeroyokan.

“ Kami mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Ende dan mengharapkan proses ini berjalan seadil adilnya ,” kata Karman Sado Kaki.

Baca Juga :  Dua Anggota Polisi Terluka Kena Lemparan Batu Saat Amankan Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

  • Bagikan