KUPANG,fokusnusatenggara.com- – Aparat TNI Angkatan Udara dari Pangkalan Udara El Tari Kupang, Kamis (19/2) kembali menggagalkan pengiriman Lima orang calon tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak dikirim untuk bekerja diluar daerah.
Mereka ditahan karena tidak mengantongi dokumen resmi dari Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
Komandan Pangkalan TNI AU El Tari Kupang, Kolonel Penerbang Andi Wijaya mengatakan, dari lima orang yang ditahan itu, dua orang diantara ditahan pada pukul 07.00 Wita saat akan berangkat dengan menggunakan pesawat Batik Airlines
menuju Jakarta.
Kedua orang calon tenaga kerja wanita itu adalah, Marci Nuban dan Febi Jenong Margarita Tanelab. Keduanya berasal dari Desa Enoneten, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan POM AU, keduanya tidak mengantongi surat resmi dari Disnakertrans maupun BP3TKI, serta ditemukan Kartu Tanda Penduduk palsu yang dibuat oleh Albinus Banaek, guru pada SD Kobekaka, Timor Tengah Selatan,” kata Andi.
Dari pengakuan kedua calon tenaga kerja wanita ilegal itu, mereka diantar oleh seseorang yang bernama Barnabas Sila, yang diketahui beralamat di Kota Tangerang. Sebelum ke Kupang, kedua orang itu sempat menginap semalam di rumahnya Hilmat Nuban, warga Desa Enoneten, Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.