KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kasus dugaan penyembunyian status pernikahan oleh anggota DPRD Kota Kupang berinisial SAD yang ditangani oleh Polda Jawa Timur naik status ke penyidikan. Anggota DPRD Kota Kupang SAD ini dilaporkan oleh mantan istrinya Sonya Manafe di Polda Jatim dengan laporan polisi nomor 26 tertanggal 21 Januari tahun 2020.
Dalam laporannya, terlapor diduga menyembunyikan status pernikahannya untuk bisa menikah berulang kali. Pernikahan pertama terjadi pada tahun 1990, pernikahan kedua 1998, dan ketiga tahun 2015. Penasehat Hukum Sonya Manafe, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengatakan, Polda Jawa Timur menyatakan kasus ini sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan naik status ke penyidikan.
“Polda Jawa Timur menyatakam sudah cukup 2 alat bukti, sehingga kasusnya naik ke penyidikan,” kata Fransisco kepada wartawan di Kupang, Jumat (19/7/2024).
Ia menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan tahun 2020 baru naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 juni 2024, dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak Polda Jawa Timur.
Selain saksi, Polda Jawa Timur juga menyampaikan bahwa terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa. Meski demikian, informasi dari Polda Jawa Timur masih simpang siur, sehingga Fransisco kembali meminta ketegasan terkait pemeriksaan terlapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.