Seperti diketahui, Operasi Keselamatan Turangga 2025 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Operasi ini merupakan jenis operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), yang menekankan kegiatan preemtif, preventif serta humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kupang Kota berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang dikelola Satuan Lantas Polresta Kupang Kota, pada tahun 2024 sebanyak 314 kejadian, dengan korban meninggal dunia sebanyak 37 orang, luka berat sebanyak 39 orang, luka ringan sebanyak 490 orang. Dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 248 kejadian.
Hadir dalam apel tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Kepala Satpol PP Kota Kupang, Kepala Unit Human Capital dan Umum, yang mewakili Kepala Cabang PT. Jasa Raharja NTT, Pejabat utama Polresta Kupang Kota, perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, perwakilan dari Denpom TNI AD dan Denpom TNI AU.
Adapun sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas antara lain, 1; tidak menggunakan helm, 2; kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over Dimensi Over Load (ODOL), 3; pengemudi di bawah umur, 4; berkendara dengan membawa lebih dari 1 orang, 5; berkendara di bawah pengaruh alkohol, 6; menggunakan Handphone saat berkendara, 7; berkendara melebihi batas kecepatan, 8; melawan arus lalu lintas, 9; tidak menggunakan sabuk pengaman, 10; menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau Racing, 11; menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukan, 12; menggunakan plat nomor palsu.
Setelah apel gelar pasukan, dilakukan Show Of Force kendaraan operasional Polresta Kupang Kota dan instansi terkait lainnya dalam mendukung kelancaran operasi, dengan mengambil rute Start dari Jalan Frans Seda, Jalan El Tari, Jalan Sudirman dan Mochamad Hatta Kuanino, Jalan Urip Simohardjo, Jalan Ahmad Yani Oeba, Jalan Timor Raya dan Jalan Pulau Indah Oesapa, dan Finish di Jalan Frans Seda Mapolresta Kupang Kota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











