ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Tim Patroli Gabungan Polres Ende Cokok Penjudi Bola Guling, Sejumlah Barang Bukti Disita

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

 

Ketika sedang melaksanakan patroli, tim menerima pengaduan melalui telepon dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian bola guling di sebuah lorong samping MIN 1 Ende, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah. Lokasi tersebut berada di area rumah duka Bapak Nathan Mollo.

 

Tim gabungan langsung menuju lokasi dan mendapati aktivitas perjudian yang sedang berlangsung. Kehadiran tim memicu kepanikan di lokasi, sehingga pelaku berikut bandar melarikan diri. Namun, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya : 1 buah meja bola guling, 1 layar angka bola guling, 1 botol bedak, 1 buah bangku , 1 terpal merah ,1 baskom kecil berisi uang tunai sebesar Rp300.000

Baca Juga :  Jaksa Sita 1. 297 Dokumen Saat Geledah Kantor BKPSDMD Flores Timur

 

Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim Polres Ende untuk diproses lebih lanjut.

 

Polres Ende mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dan mengimbau agar terus menjaga keamanan lingkungan demi menciptakan situasi yang kondusif

 

  • Bagikan