Ketika sedang melaksanakan patroli, tim menerima pengaduan melalui telepon dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian bola guling di sebuah lorong samping MIN 1 Ende, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah. Lokasi tersebut berada di area rumah duka Bapak Nathan Mollo.
Tim gabungan langsung menuju lokasi dan mendapati aktivitas perjudian yang sedang berlangsung. Kehadiran tim memicu kepanikan di lokasi, sehingga pelaku berikut bandar melarikan diri. Namun, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya : 1 buah meja bola guling, 1 layar angka bola guling, 1 botol bedak, 1 buah bangku , 1 terpal merah ,1 baskom kecil berisi uang tunai sebesar Rp300.000
Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim Polres Ende untuk diproses lebih lanjut.
Polres Ende mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dan mengimbau agar terus menjaga keamanan lingkungan demi menciptakan situasi yang kondusif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











