ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Tiga Perwira Polres Malaka Yang Aniaya Anggota ,  Kapolda NTT : Saya Perintahkan Diproses Sesuai Ketentuan

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Anggota Polda NTT ini orang tuanya adalah Kapolres dan Kapolda. Oleh karena itu, bapak Kapolda akan menindak dengan seadil-adilnya sesuai peraturan hukum yang berlaku, baik dalam aspek disiplin, etik, maupun pidana,” ujar Kombes Pol. Henry.

Sebagai langkah awal lanjut Kombes Henry, Kabidpropam Polda NTT langsung bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini. Saat ini, terduga pelaku telah menjalani Patsus (penahanan di tempat khusus) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

“Secara khusus, bapak Kapolda NTT juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri maupun ASN untuk selalu menjalankan tugas pokoknya dengan berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya, sehingga mampu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT dengan baik”, tutup Kabidhumas Polda NTT.

Baca Juga :  Kapolda NTT Dapat Penghargaan dari Kapolri dalam Ajang HeForShe Awards 2025

Polda NTT menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran disiplin, terutama yang melibatkan kekerasan fisik. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah institusi Polri serta memastikan bahwa setiap anggota tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam bertugas.

Dengan tindakan tegas ini, Polda NTT ingin menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan serta memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.

  • Bagikan