Selain itu Aldinan menuturkan, jika ia mendapatkan laporan terkait anggota polisi yang melanggar, ia tidak akan menegurnya lagi.
“Polresta Kupang Kota adalah barometer Penegakan Hukum di NTT, ini dilihat dari kehadiran anggota tersebut di lapangan, dan dampak kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari pada itu, ada nilai tambah dan bukan menjadi Trouble Maker,” bebernya.
Aldinan juga memerintahkan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasie Propam), Iptu Abang Ali Baisapa untuk melakukan penegakkan disiplin kepada anggota yang melakukan pelanggaran, bila perlu disidangkan.
“Saya juga minta Pak Wakapolresta Kupang Kota dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) membantu Kasie Propam lakukan penegakkan disiplin,” tegas mantan Kapolres Kupang ini.
Untuk diketahui, hadir dalam apel tersebut antara lain Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, para Kepala Bagian (Kabag), Para Kepala Satuan (Kasat), Kepala Seksi (Kasie), Kapolsek jajaran, Para Perwira Polresta Kupang Kota dan anggota Polresta serta Polsek jajaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











