“Polri saat ini merupakan institusi yang sangat diperhatikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota untuk menjaga tutur bahasa dan perilaku yang baik,” kata Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Ia juga menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Turunnya kepercayaan masyarakat sangat berpengaruh terhadap dukungan anggaran, logistik, dan lainnya. Oleh karena itu, kita harus memanfaatkan media sosial secara profesional, menyebarkan informasi yang positif, dan segera melakukan klarifikasi terhadap berita hoaks yang beredar,” jelasnya.
Lebih lanjut Kabidhumas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K mengimbau seluruh anggota Polres Sumba Timur untuk aktif memberikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat.
Menurutnya, hal ini penting untuk mengimbangi pemberitaan yang tidak benar dan mempengaruhi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia juga menekankan bahwa setiap anggota Polri harus memahami fungsi kehumasan, bagaimana berhadapan dengan media massa, serta tanggap terhadap situasi yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Seluruh anggota Polri adalah pengemban fungsi kehumasan. Jadi, kita harus memahami bagaimana cara menghadapi media massa dan media sosial. Jika ada pemberitaan yang berdampak pada terganggunya situasi Kamtibmas, kita harus cepat tanggap untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Dengan adanya supervisi dan arahan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Sumba Timur dapat meningkatkan kinerja kehumasan mereka dan menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat, demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











