Bentrok pun meluas. Kelompok massa yang diduga dari pihak korban pada Kamis, 6 Juni 2019 Pukul 08.00 Wita melakukan aksi balas dendam,menyerang warga Kelurahan Naibonat. Bentrok itu terjadi hingga pukul 10.24 Wita.
Aksi balas dendam itu mengakibatkan rumah milik Gaspar Dos Santos (65) di RT 039 / RW16 Kelurahan Naibonat dirusaki massa. Massa melakukan pengrusakan barang-barang dalam rumah dan membakar 1 unit sepeda motor.[sc name=”BACA”]
Korbanpun berjatuhan. Tiga korban dari kelompok penyerang diketahui mengalami luka akibat terkena senjata tajam. Mereka adalah Markus Basilio ( 22) mengalami luka dibagian pantat. Amaro Antonio da Costa Guteres ( 23 ) luka panah dipunggung bagian belakang, Andre da Silca luka panah bagian pipi sebelah kiri.
Sementara korban dari pihak yang diserang adalah Januario Hendrikus ( 57 ), seorang PNS TNI AD, warga RT 36/15 Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, luka dikening akibat kena lemparan batu.
Sampai malam ini situasi dilokasi bentrokan masih mencekam. Aparat TNI Polri siaga penuh di lokasi, Kapolda NTT Irjen Raja Erizman telah menurunkan anggota dari POlda dan Brimob membantu Polres Kupang mengamankan situasi di TKP. Situasinya berangsur kondusif.
Kapolda NTT Irjen Raja Erizman mengtakan sebelum kejadian, Ramos mendatangi tempat pesta di rumah seorang warga Perumahan 100, RT 19 RW 07 Desa Manusak bernama Lorens Mercues.
“Korban Ramos Horta Soares diajak duduk oleh beberapa orang yang tidak dikenal di tenda pesta. Berselang saat kemudian terjadi keributan dan korban ditikam dengan benda tajam. Korban dilarikan ke RSU Naibonat namun nyawanya tidak tertolong ,” kata Irjen Raja Erizman.
Dia mengatakan selain mengamankan situsasi pihaknya jugfa masih terus memburu pelaku yang berasal dari Desa Manusak, lokasi pesta berdarah itu. ” Situasinya berangsur pulih. Dan pelakuknya sudah ditangkap dan sudah ditahan. Kini sementara diperiksa secara intensif ,” jelas Irjen Raja Erizman. (Usif)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











