Ketua Umum GEMMA Kefamenanu, Selviani Bria, turut mendampingi Agustinus dalam proses klarifikasi. Ia menekankan bahwa orasi tersebut disampaikan atas nama organisasi, bukan pribadi.
“Kami tetap kooperatif terhadap proses hukum. Pernyataan itu bagian dari sikap lembaga. Agustinus berorasi sebagai representasi GEMMA, bukan individu,” ujar Selviani.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, membenarkan bahwa laporan dugaan penghinaan terhadap Bupati masih dalam tahap penyelidikan.
“Hari ini kami sudah mintai keterangan dari terlapor, selanjutnya kami akan undang saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan,” ujar IPTU Dominggus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Malaka, mengingat sorotan terhadap pejabat publik dan batas antara kritik serta penghinaan kini semakin sering menjadi perdebatan di ruang demokrasi lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











