“Semua keterangan ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan Rudi Soik seolah-olah berusaha melindungi dirinya dengan membuat berita yang tidak benar. Tidak ada mafia BBM,” tegas Kabidpropam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Surat Perintah yang diterima Rudi Soik adalah surat tugas untuk seluruh anggota Reserse dalam melaksanakan tugasnya, bukan surat perintah penyelidikan.
“Jika ada kasus yang harus ditangani, harus ada surat perintah penyelidikan yang sesuai dengan administrasi penyidikan. Yang ditunjukkan Rudi Soik bukan surat perintah penyelidikan, melainkan surat tugas. Ini kami sampaikan agar masyarakat dapat menilai bahwa pernyataan Rudi Soik hanya asumsi untuk melindungi diri,” tutup Kabidpropam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











