KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kepala Bidang Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert A. Sormin, S.I.K, mengungkapkan bahwa informasi mengenai keterlibatan mafia BBM yang disebutkan oleh Ipda Rudi Soik adalah tidak benar.
Pernyataan ini disampaikan setelah Rudi Soik ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada siang hari yang sama.
Kabidpropam menjelaskan bahwa pada sore hari, Polresta Kupang Kota mengeluarkan Surat Perintah yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. “Setelah adanya OTT, baru keluar Surat Perintah ini,” ujarnya.
Lanjut Kabidpropam, pada 27 Juni, Rudi Soik mengambil Surat Perintah dari Polresta dan mengklaim melakukan pengamanan BBM di lokasi yang dikelola oleh Ahmad. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Rudi Soik hanya mendapatkan laporan melalui WhatsApp dari tanggal 15 hingga 25 Juni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











