Namun, orang tua AR mendapatkan informasi jika anaknya menjadi korban pencabulan beberapa orang. Keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Flores Timur pada Jumat (25/4/2025).
Anwar memastikan para pelaku sudah berusia dewasa, tidak ada yang di bawah umur. “Umur para pelaku rata-rata 19 tahun ke atas. Mereka ditetapkan jadi tersangka. Sampai sekarang yang sudah ditahan adalah Y, N, I, YO. Sementara AS belum diketahui keberadaannya,” bebernya.
Kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











