ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Remaja Flores Timur Dicabuli 5 Pria di Belakang Gedung SD, 4 Pelaku Diciduk, 1 Buron

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Namun, orang tua AR mendapatkan informasi jika anaknya menjadi korban pencabulan beberapa orang. Keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Flores Timur pada Jumat (25/4/2025).

Anwar memastikan para pelaku sudah berusia dewasa, tidak ada yang di bawah umur. “Umur para pelaku rata-rata 19 tahun ke atas. Mereka ditetapkan jadi tersangka. Sampai sekarang yang sudah ditahan adalah Y, N, I, YO. Sementara AS belum diketahui keberadaannya,” bebernya.

Kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTT Kasimirus Kolo Manyikapi Demo Mahasiswa : Hak Rakyat Memilih Tak Boleh Dikebiri
  • Bagikan