KF kemudian, lanjut Kapolresta, menyampaikan apa yang dilihatnya itu ke FAF dan tetangga di sekitar rumah, lalu kembali TKP untuk mendobrak pintu kamar korban, dan selanjutnya KF melaporkan ke polisi di Polsek Kota Raja.
Selain itu, diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, KF melihat korban yang duduk sendiri di depan rumah dalam keadaan termenung dengan tatapan mata yang kosong, dan tidak lama kemudian korban masuk ke kamar, dan tidak keluar dari rumah sampai pada waktu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
“Anggota piket Polsek Koja yang menerima laporan, lalu langsung ke lokasi untuk mengamankan TKP dengan memasang garis polisi, kemudian mengolah TKP dan menginterogasi para saksi,” sebut Kapolresta pagi.
Selanjutnya, tambah dia, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs. Titus Ully Kupang untuk dilakukan visum luar.
“Orang tua korban yang dihubungi menerima kematian korban sebagai ajal, dan menolak dilakukannya Autopsi,” tandas mantan Kapolres Kupang ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











