Kasi Humas menegaskan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penahanan terhadap pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepasang sandal milik korban dan pelaku, sarung, satu batang kayu, satu buah parang, serta gitar milik korban. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan ahli forensik dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Dalam kesempatan yang sama, IPDA Leonardus Tunga juga mengklarifikasi informasi terkait saksi berinisial SG. Ia menjelaskan bahwa saat menjalani pemeriksaan, saksi tersebut sempat mengeluh sakit dan pingsan sehingga langsung dibawa ke IGD RSU TC Hillers Maumere.
“SG masih berstatus sebagai saksi. Tidak benar apabila disebut melarikan diri. Anggota justru mengantar yang bersangkutan ke rumah kerabatnya untuk menjalani rawat jalan sesuai anjuran medis,” tegasnya dalam konferensi pers.
Ipda Leonardus menyebutkan Polres Sikka mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











