MAUMERE, fokusnusatenggara.com- Sebanyak 31 orang, terdiri dari 30 calon pekerja dan seorang perekrut, telah diamankan oleh aparat keamanan Polres Sikka di Pelabuhan L. Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 22.30 WITA. Kelompok ini diduga hendak berangkat ke Kalimantan Tengah untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen administratif sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Kejadian ini bermula ketika sejumlah orang yang mencurigakan tampak akan menaiki kapal Dharma Rucitra VII dengan tujuan Kalimantan Tengah. Aparat yang melakukan pemeriksaan menemukan bahwa ke-30 calon pekerja tidak bisa menunjukkan dokumen administrasi wajib, terutama izin bekerja di luar provinsi. Mereka diduga direkrut untuk bekerja di sebuah pabrik kertas di Kalimantan Tengah.
Perekrut yang bertanggung jawab atas keberangkatan ini diidentifikasi sebagai Maria Hedwingis Da Silva, ibu rumah tangga berusia 44 tahun asal Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Diduga, Maria merekrut para pekerja tersebut tanpa melalui prosedur legal yang sesuai aturan ketenagakerjaan. Dari informasi yang diperoleh, ke-30 calon pekerja ini mencakup 5 perempuan dan 25 laki-laki dengan rentang usia antara 18 hingga 51 tahun. Mayoritas berasal dari Kabupaten Sikka dan berprofesi sebagai petani. Saat ini, pihak Polres Sikka tengah memverifikasi proses perekrutan ini, apakah sesuai dengan standar ketenagakerjaan atau tidak.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Sesuai aturan, setiap tenaga kerja yang dipekerjakan di luar daerah wajib memiliki keterampilan terdaftar, telah mengikuti pelatihan, dan dipekerjakan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang sah dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.