ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Ende Diminta Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengajuan LS Di BPKAD Ende  Terkait Korupsi Rp 49 Miliar

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Pada hari yang sama yaitu Rabu (21/5/2025) pukul 10.40 wita redaksi 76.com mengkonfirmasi yang bersangkutan via pesan WhatsApp namun tidak ditanggapi meski sudah membaca isi pesan itu. Meski demikian, pada pukul 16.15 Wita, redaksi 76.com kembali mengkonfirmasi namun hingga berita ini diturunkan, mantan Pj. Bupati ini enggan memberikan tanggapan meski sudah membaca isi WhatsApp itu.

Seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H,M.H dan tim penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) diminta mengusut dugaan pemalsuan dokumen berupa surat Pengajuan Lunas (LS) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Ende Nomor BPKAD.900/391/XI / 2024, tanggal 07 November 2024 perihal penyampaian kembali Dokumen LS yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan cq Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende.

Pasalnya, dalam surat itu BPKAD selaku bendahara umum daerah (BUD) diminta untuk tidak boleh melakukan proses pembayaran bagi semua paket pekerjaan baik yang melalui pelelangan,penunjukan langsung (PL) maupun swakalola tanpa dilengkapi dengan rekomondasi dari pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Jika BPKAD selaku BUD tetap melakukan pembayaran maka BUD/Kuasa BUD, demikian konsiderans bunyi surat itu,dianggap turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme yang sebenarnya.

Sementara point (2) surat itu menegaskan, terkait dengan hal tersebut KPK kembali melalui surat Nomor :B/6847 KSP.00/70-76/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal: Pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dan APBD tahun anggaran 2025 jika dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan yang tidak sesuai maka akan dilakukan pemeriksaan investigasi.

Baca Juga :  Kejari Ende Lidik DAK dan DAU  Rp 49 Miliar Hak Rekanan Yang Belum Dibayarkan

Surat berlogo pemerintah kabupaten Ende ini dikeluarkan oleh Plt. Kepala BPKAD, Fransisko Versales, menindaklanjuti pertemuan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah kabupaten Ende bersama Kejaksaan, Kepolisian, Dandim, DPRD terkait proses pelaksanaan pembangunan kabupaten Ende mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dan pembiayaan.

“Jika Forkompinda ikut andil dalam keputusan itu, mengapa saat ini Kejari Ende, Zulfahmi melakukan proses penyelidikan dugaan penyalagunaan wewenang atas pengalian anggaran sebesar Rp 49 miliar yang mestinya dibayarkan kepada kontraktor tetapi digunakan untuk pos anggaran lain. Terus bagaimana dengan dokumen pengajuan LS yang sudah dinyatakan lengkap, kenapa pihak BPKAD sampai saat ini tidak melakukan pembayaran juga ? maka yang perlu ditelusuri keabsaan surat itu karena dibuat tidak ada tembusan kepada pihak-pihak terkait (Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD ) yang ikut dalam pertemuan khusus itu” demikian penegasan Arnol Toda salah satu tokoh muda NTT yang berdomisili di Jakarta.

Arnol menduga ada pencatutan nama Kejaksaan Negeri Ende dan Kepolisian Resor Ende yang bertujuan untuk penipuan atau tindakan lain yang merugikan orang lain.

Para pelaku ini katanya, dapat jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain pasal tersebut, para pelaku ini juga dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pencatutan nama Kejaksaan atau Kepolisian adalah pelanggaran serius karena dapat merusak citra institusi dam membahayakan kepentingan publik. Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp-nya, Arnol mengirim surat BPKAD itu kepada tim media ini.

Baca Juga :  Setelah Video Syurnya Tersebar  Luas Akhirnya  Ibu Guru Salsa Mengundurkan Diri Sebelum Dipecat

Mantan Plt. Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Ende, Fransisko Versailes,SE kepada media ini mengakui, dirinya tidak mengikuti rapat khusus yang dilaksanakan tanggal 3 November 2024 bersama KPK, Kejaksaan,Kepolisian, Dandim dan DPRD karena belum menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala BPKAD.

Meski tidak mengikuti rapat dimaksud namun dirinya menandatangani konsep surat yang telah dibuat dibuat oleh Filomena Irene Ipi ,S.E selaku sekertaris BPKAD.

“Saya waktu itu masuk menjadi Plt. akhir tahun anggaran 2024 sehingga pertemuan khusus pemerintah, KPK,Kejaksaan,Kepolisian,Dandim dan DPRD Ende itu saya tidak tahu dan tidak ikut, memang sebagai Plt saya yang menandatangani,namun konsepnya dibuat oleh sekertaris BPKAD, Filomena Irene Ipi ,S.E. Mereka menjelaskan kepada saya tentang keadaan dokumen pengajuan saat itu yang tidak lengkap¸ maka saya pikir ini baik untuk admintrasinya supaya secara hukum kami tidak disalahkan”tandasnya.

Menurut Fransisko, para pihak mestinya memberikan apresiasi untuk dirinya karena sudah berjuang berkoordinasi, memfasilitasi untuk percepatan proses penyelesaian pencairan pekerjaan pihak ketiga.

“Sy (saya) Plt sdh (sudah) di akhir tahun dan masalah sdh (sudah) ada. Kita hanya dapat cerita permasalahanya dimasa mereka, kalau saya tidak berjuang untuk koordinasi mungkin sampai hari ini progres tidak ada”tandasnya.

Meski jabatan hanya sebagai Plt, Fransisko mengaku dirinya terus berjuang agar persoalan ini bisa tuntas hingga masa Plt selesai. Dirinya mengaku sedih melihat air mata para kontraktor yang belum menerima pembayaran. Dia berharap dalam waktu yang tidak

Baca Juga :  Operasi Patuh Turangga 2025, Polda NTT Ajak Warga Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan

lama lagi, proses pencairan kepada pihak ketiga dapat dilaksanakan.

Sementara itu, sekertaris BPKAD Filomena Irene Ipi ,S.E yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) BPKAD kabupaten Ende yang dikonfirmasi media ini pada Kamis, (15/5/2024) pukul 16.41 wita melalui pesan whatsApp mengharapkan wartawan untuk tidak sepenggal-penggal dalam menulis berita karena saat ini juga dirinya banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

Beliaupun menyarankan kepada tim media ini untuk mengkonfirmasi hal itu kepada sumbernya. Irene sendiri merasa heran dengan penjelasan yang disampaikan oleh Fransisko ( charles ) kepada media terkait dengan surat itu.

“Smg (semoga) jgn (jangan) penggal2 e beritanya. Kami jg (juga) byk (banyak ) hal yg (yang) hrs (harus) diselesaikan. Tanya ke sumbernya. Masa pa Charles (Fransisko) sbg (sebagai) plt jwb (jawab) begitu. Yg (yang) buat draf sy (saya), pa charles tdd(tanda tangan),kan pasti ada history atau kronologisnya sampai surat itu keluar. Dan yakin suratnya sy (saya) yang buat draf ? “ tulis Irene Ipi melalui WhatsApp.

Menurut Plt.Irene, surat tersebut oleh bagian verifikasi dan tentunya sesuai arahan pimpinan dan ada historinya sampai surat tersebut ada. Irene kembali menengaskan bahwa dirinya tidak melakukan paraf namun dirinya yakin surat itu muncul karena adalatar belakangnya.

“Surat itu oleh bagian verifikasi, paraf sy (saya) sj (saja) tdk (tidak) ada, tapi sy (saya) yakin surat itu muncul krn (karena) adalatar belakangnya “ tulis Irene.

  • Bagikan