ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Ringkus Pengguna Sabu-Sabu Asal Sumatra Selatan

  • Bagikan

“ Jadi pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 9 tahun denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliyar ,” ujarnya. ( Usif).


Reporter: Usif


Baca Juga :  Polres Belu Selidiki Dugaan Penganiayaan Oleh Anak Bupati Malaka
  • Bagikan