KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Minggu (2/2/2025) di Polda NTT, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian.
“Perkara ini telah dilimpahkan ke tahap II, baik barang bukti maupun tersangka, kepada Kejaksaan. Polda NTT juga akan membentuk komisi etik untuk menjaga marwah profesi Polri,” ungkap Kombes Pol. Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











