Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda NTT memberikan atensi khusus dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah NTT.
“Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kapolda NTT juga menyampaikan bahwa sinergitas antara penyidik dan jaksa penuntut umum menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan efektif hingga ke tahap persidangan.
“Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan dilaksanakannya Tahap II ini, kami berharap proses penuntutan dapat berjalan optimal sehingga memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik perdagangan orang,” tambahnya.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, serta terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.
Keseriusan dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat NTT dari praktik-praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang merugikan korban maupun keluarganya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











