ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tahap II Kasus TPPO, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejarti TTS

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Polda NTT limpakan tersangka kasus TPPO ke Kejari TTS ( Istimewa)

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda NTT memberikan atensi khusus dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah NTT.

“Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kapolda NTT juga menyampaikan bahwa sinergitas antara penyidik dan jaksa penuntut umum menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan efektif hingga ke tahap persidangan.

Baca Juga :  PMKRI Demo di Kejati Minta Tahan Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Ditahan  

“Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan dilaksanakannya Tahap II ini, kami berharap proses penuntutan dapat berjalan optimal sehingga memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik perdagangan orang,” tambahnya.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, serta terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Luar Biasa ! Polda NTT Raih Predikat “Menuju Informatif” di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Keseriusan dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat NTT dari praktik-praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang merugikan korban maupun keluarganya

  • Bagikan