KUPANG, fokusnusatenggara.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengukuhkan struktur organisasi dan susunan pengurus Komite Olahraga Polri (KOP) dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda NTT pada Senin (2/12/2024). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat utama Polda NTT dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Karo Rena Polda NTT Kombes Pol Wresni Haryadi Satya Nugroho, S.T., M.Si., Karo SDM Polda NTT Kombes Pol Dr. H. Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum, Direskrimsus Polda NTT Kombes Pol Benny Remus Hutajulu, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dan Perwakilan KONI dan Dispora Provinsi NTT.
Rangkaian Kegiatan acara ini dimulai pukul 14.15 Wita dengan susunan sebagai berikut yakni Pembukaan dan pembacaan doa, Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Laporan Karo SDM Polda NTT selaku Ketua Harian, Pembacaan Surat Keputusan Kapolda NTT tentang pengukuhan pengurus KOP, Penyerahan rompi kepada para Ketua Cabang Olahraga (Cabor) oleh Wakapolda NTT dan Penyerahan bendera KOP kepada Karo SDM Polda NTT serta Penandatanganan berita acara pengukuhan.
Pengurus yang dikukuhkan memiliki tanggung jawab terhadap berbagai cabang olahraga, antara lain:
Cabang Olahraga Terukur: Atletik, dayung, renang, sepeda, berkuda – Ketua: Dirpolairud Polda NTT.
Cabang Permainan: Bola voli, basket, tenis lapangan – Ketua: Dirlantas Polda NTT.
Cabang Akurasi: Menembak, terjun payung – Ketua: Dansat Brimob Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











