WAINGAPU, fokusnusatenggara.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumba Timur menangkap RR (48) dan YDT (40) serta menetapkan sebagai tersangka pencurian 5 ekor kuda di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, NTT. Sementara empat lainnya masih dikejar.
Menariknya RR adalah alumni LP Nusa kembangan Jawa Tengah. Dia narapidana kasus pencurian hewan, karena itu dipindahkan dari LP Waingapu ke LP Nusa Kembangan. Ini atas kebijakan Gubenur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat itu sebagai upaya agar pulang dan bertobat.
Ternyata setelah bebas dan pulang ke Sumba kembali kambuh. Memimpin 5 kawan –kawannya kembali mencuri 5 ekor kuda milik HT di padang penggembalaan di wilayah Desa Tanarara 19 Agustus 2024 lalu.
Tersangka RR ditangkap pada 6 Oktober 2024, saat berupaya melarikan diri melalui jalur laut di kota Waingapu. Saat ditangkap, RR mencoba melakukan perlawanan yang memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas. Sementara itu, tersangka YDT ditangkap pada 7 Oktober 2024 di rumahnya.
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky Umbu Kaledi menjelaskan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor yang diterima Polsek Lewa pada Senin (19/08/2024) lalu dan dilaporkan oleh Korban, HT.
“Korban HT melaporkan hilangnya 5 ekor kuda miliknya yang dicuri dari padang penggembalaan di wilayah Desa Tanarara,” kata AKBP Jacky. Umbu Kaledi
Menurut keterangan saksi DD dan SH (penggembala hewan) pada malam kejadian, kata AKBP Jacky Umbu Kaledi penggembala hewan telah melepaskan kuda-kuda tersebut untuk mencari makan seperti biasanya. Namun keesokan harinya, saat hendak memasukkan kuda-kuda tersebut ke kandang, tidak menemukan bahwa 5 ekor kuda yang terdiri dari 3 ekor betina induk dan 2 ekor anak.
Upaya pencarian yang dilakukan oleh para saksi tidak membuahkan hasil, hanya ditemukan jejak yang mengarah ke rumah salah satu warga dan dilaporkan ke Polsek Lewa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











