“ Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” katanya Irwan.
Kombes Pol Irwan menjelaskan dua penyu yang ditangkap oleh Aslan sudah disita. Kedua penyu itu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“ Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” jelas Kombes Pol Irwan.
Kombes Pol Irwan menjelaskan dua penyu yang ditangkap oleh Aslan sudah disita. Kedua penyu itu akan diserahkan kepada instansi terkait Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA ) untuk kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“ Penyu merupakan salah satu satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 ,” tutup Kombes Pol Irwan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










