ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Personil Polairud Polda NTT Cokok Nelayan Sikka Usai Tangkap Dua Penyu

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” katanya Irwan.

Kombes Pol Irwan menjelaskan dua penyu yang ditangkap oleh Aslan sudah disita. Kedua penyu itu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“ Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” jelas Kombes Pol Irwan.

Baca Juga :  Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual-Beli Tanah Harus Dilindungi Hukum

Kombes Pol Irwan menjelaskan dua penyu yang ditangkap oleh Aslan sudah disita. Kedua penyu itu akan diserahkan kepada instansi terkait Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA ) untuk kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“ Penyu merupakan salah satu satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 ,” tutup Kombes Pol Irwan.

  • Bagikan