“Kerja sama yang telah berjalan sebelumnya telah memberikan manfaat nyata, di antaranya melalui pendampingan hukum, penyelesaian berbagai permasalahan hukum, serta dukungan terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis di sektor kepelabuhanan,” ujar Roch Adi Wibowo.
Menurutnya, perpanjangan nota kesepahaman tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi antara kedua institusi dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di masa mendatang.
“Kami berharap sinergi ini semakin kuat sehingga mampu mewujudkan tata kelola yang baik, menjaga aset negara, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.
Melalui kerja sama yang berkelanjutan ini, Kejati NTT dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 optimistis dapat terus menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui sektor kepelabuhanan yang semakin profesional dan berintegritas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











