Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengatakan bahwa penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan merupakan wujud keseriusan Polres Sumba Timur dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara maksimal hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memasang jerat atau perangkap di area penggembalaan maupun lahan terbuka yang dapat membahayakan hewan ternak milik warga lain. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu. Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Waingapu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











