ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemda Malaka Polisikan Alfred Baun

  • Bagikan

BETUN,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaporkan Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) ke Polres Malaka, melalui Surat Pengaduan bernomor   10/ IV/STN.DKK/2020 tanggal 15/4-2020, dengan tindak pidana  pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Bupati Malaka, melalui kuasa hukum pemda Malaka, Stefanus Matutina dan Frans Tulung.

Menurut Matutina, tindakan atau perbuatan yang dilakukan Alfred Baun  yang dilaporkan itu diatur dan diancam dalam KUHP Psl 27 Ayat 3 Junto Psl 45 ayat 1 dan Psl 28 ayat 1  Junto Psl 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Bahkan dalam laporan tersebut, ikut dilampirkan barang bukti berupa Screenshot berita yang dimuat media online sepangindonesia.com dan pelopor9.com.

“ Saya bersama Frans Tulung  selaku  Kuasa Hukum Pemda Malaka  resmi  melaporkan Saudara Alfred  Baun, selaku Ketua Araksi  ke Polres Malaka, karena diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong  terhadap Bupati Malaka oleh yang bersangkutan,” ungkap Matutina kepada wartawan di Kupang, Jumat, 17 April 2020.

Baca Juga :  BPJS Salurkan Bantuan Beras Kepada Korban Seroja Di Malaka

Dijelaskannya, terdapat dua alasan dirinya bersama Frans Tulung sebagai kuasa Hukum Pemda Malaka melaporkan Ketua Araksi ke polisi antara. Pertama, melalui pemberitaan media online sepangindonesia.com tanggal 8 Maret 2020, dimana dalam pemberitaan itu Alfred Baun menyebutkan bahwa  diduga aktor kasus bawang merah itu Bupati Malaka dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, dalam posisi sebagai kuasa hukum Bupati Malaka.

Baca Juga :  Tipu Warga Kupang 50 Juta, Polsek Alak Proses Hukum Letda Sus Jefri Ga Koro 

Kedua, muncul lagi berita dalam media online pelopor9.com Tanggal 8 April 2020 dengan topik berita Alfred Baun sebagai Ketua Araksi menyebut dugaan aliran uang proyek pengadaan benih  bawang merah senilai  Rp 1,4 Miliyard mengalir ke Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.

“Apa yang dikatakan Alfred Baun sebagai Ketua Araksi  dalam pemberitaan  kedua  media online itu merupakan pernyataan yang tidak benar karena tidak didasarkan pada fakta yang benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik Bupati Malaka sekaligus sebagai penyebaran berita bohong kepada Bupati Malaka , Stefanus Bria Seran,” jelasnya.

  • Bagikan