BETUN,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaporkan Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) ke Polres Malaka, melalui Surat Pengaduan bernomor 10/ IV/STN.DKK/2020 tanggal 15/4-2020, dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Bupati Malaka, melalui kuasa hukum pemda Malaka, Stefanus Matutina dan Frans Tulung.
Menurut Matutina, tindakan atau perbuatan yang dilakukan Alfred Baun yang dilaporkan itu diatur dan diancam dalam KUHP Psl 27 Ayat 3 Junto Psl 45 ayat 1 dan Psl 28 ayat 1 Junto Psl 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan dalam laporan tersebut, ikut dilampirkan barang bukti berupa Screenshot berita yang dimuat media online sepangindonesia.com dan pelopor9.com.
“ Saya bersama Frans Tulung selaku Kuasa Hukum Pemda Malaka resmi melaporkan Saudara Alfred Baun, selaku Ketua Araksi ke Polres Malaka, karena diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Bupati Malaka oleh yang bersangkutan,” ungkap Matutina kepada wartawan di Kupang, Jumat, 17 April 2020.
Dijelaskannya, terdapat dua alasan dirinya bersama Frans Tulung sebagai kuasa Hukum Pemda Malaka melaporkan Ketua Araksi ke polisi antara. Pertama, melalui pemberitaan media online sepangindonesia.com tanggal 8 Maret 2020, dimana dalam pemberitaan itu Alfred Baun menyebutkan bahwa diduga aktor kasus bawang merah itu Bupati Malaka dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, dalam posisi sebagai kuasa hukum Bupati Malaka.
Kedua, muncul lagi berita dalam media online pelopor9.com Tanggal 8 April 2020 dengan topik berita Alfred Baun sebagai Ketua Araksi menyebut dugaan aliran uang proyek pengadaan benih bawang merah senilai Rp 1,4 Miliyard mengalir ke Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.
“Apa yang dikatakan Alfred Baun sebagai Ketua Araksi dalam pemberitaan kedua media online itu merupakan pernyataan yang tidak benar karena tidak didasarkan pada fakta yang benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik Bupati Malaka sekaligus sebagai penyebaran berita bohong kepada Bupati Malaka , Stefanus Bria Seran,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.